Polda Jambi limpahkan tersangka korupsi kapal pompong
Ilustrasi (FOTO ANTARA)
...Sudah dilimpahkan ke kejaksaan tersangka Zainal Abidin serta barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjab Timur pada 2011...
Jambi (ANTARA Sumsel) - Polda Jambi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti serta berkas dugaan korupsi kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjab Timur pada 2011, ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
       
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Senin membenarkan penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jambi pada Jumat (5/4) telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan tersangka Zainal Arifin.
       
"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan tersangka Zainal Abidin serta barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjab Timur pada 2011," katanya.
       
Almansyah mengatakan, kasus itu kini sepenuhnya merupakan kewenangan pihak kejaksaan.
       
Berkas pemeriksaan kasus ini sejak Selasa lalu (2/4) sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan namun saat itu penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jambi tidak langsung melakukan pelimpahan tahap II.
       
Hal itu dilakukan karena bersama tim dari Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Sabak, penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Jambi pada Rabu (3/4) juga telah turun ke Kabupaten Tanjab Timur.
       
Tim gabungan tersebut turun untuk melakukan pengecekan barang bukti sebelum dilakukan pelimpahan tahap II.
      
Zainal Abidin tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjab Timur, adalah Direktur CV Dulandari rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
       
Sebelumnya penanganan kasus ini juga melibatkan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. Bahkan penahanan terhadap Zainal Abidin sempat dilakukan di Mabes Polri.
       
Namun belum lama ini penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi telah melakukan penjemputan terhadap Zainal Abidin.
       
Penjemputan terhadap Zainal Abidin dilakukan setelah berkas pemeriksaannya dilimpahkan ke kejaksaan.