Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Saksi : SPPD Fiktif Setda Kerinci Atas Perintah Bupati

Written By Jambi Times on Kamis, 18 April 2013 | 09.41

Kerinci - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Kabupaten Kerinci, Kabag Umum Tuti Mulyani dan bendahara Zulfikar, kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (17/4). Dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Ketiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa, yakni Ma'ruf Kari mantan Setda, Manager Hotel Jaya Wijaya Erniyati, dan Musliyadi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dari keterangan mantan Setda Kerinci, Ma'ruf Kari, dalam persidangan mengatakan baru mengetahui banyaknya penyimpangan itu terjadi pada bulan Juni 2010, setelah dirinya dipanggil oleh BPK untuk menghadap. "Tetapi waktu itu saya tidak bisa bertindak apa-apa dikarenakan saya sudah pensiun," katanya.

Menurut BPK, kata mantan Setda Oktober 2008-Oktober 2009, ini telah terjadi penyimpangan. Banyak pengeluaran-pengeluaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. "Setelah saya tanyakan kepada Zulfikar, mereka mengaku tidak bisa mengelak karena atas perintah bupati," terangnya.

Menurut saksi, hal ini baru diketahuinya setelah dirinya menanyakan langsung kepada Zulfikar. "Sebelum itu saya tidak tahu, karena yang dilaporkan kepada saya yang benar-benar saja, dan ada dalam anggaran, saya tidak tahu itu fiktif," terangnya. Selanjutnya, manager hotel Jaya Wisata, Erniyati, mengaku dirinya hanya menerima pembayaran sebesar Rp 17 juta. Sementara dalam laporannya difiktifkan sebesar Rp 294 juta.

Sumber : Metro Jambi

0 komentar:

Posting Komentar