Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Gelapkan Uang Rp 100 Juta, Oknum Guru Ditangkap Polisi

Written By Jambi Times on Jumat, 12 April 2013 | 18.27

Merangin - Dilaporkan telah menggelapkan uang Rp 100 juta, Muhammad Fikri alias Abasri alias Abas (33), oknum guru disalah satu SMP negeri di Kabupaten Merangin, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Warga RT 11 Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin tersebut saat ini ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi, AKPB Nafrizal, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (12/4), mengatakan tersangka dilaporkan oleh korban yang bernama Ningsih, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B-23/I/2013/Jambi/Siaga Ops "A" tertanggal 29 Januari 2013.

Dalam laporannya, Ningsih menyebutkan jika tersangka telah menggelapkan uang tanda jadi pembelian tanah sebesar Rp 100 juta. "Tersangka kita kenakan pasal 372 KHUP tentang Penggelapan," kata Nafrizal. Dari hasil pemeriksaan, Nafrizal mengatakan tersangka Fikri diduga juga telah melakukan tindak pidana penipuan. Namun untuk kasus dugaan penipuan ini, Nafrizal mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka saat ini kita tahan. Kita juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut Nafrizal mengatakan, terkait kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa selembar kwitansi asli tanggal 20 Oktober 2012 dengan nominal Rp 80 juta, untuk pembayaran sebidang tanah ukuran 15 x 30 meter. Kwitansi tersebut diserahkan oleh korban Ningsih kepada Bahri. Kemudian juga diamankan selembar kwitansi asli tanggal 28 Oktober 2012 dengan nominal Rp 100 juta, untuk pembayaran uang muka kavling tanah dari Joni. Kwitansi tersebut diserahkan tersangka Fikri kepada korban Ningsih.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat perjanjian kerjasama tanggal 12 Oktober 2012, dimana disebutkan pihak pertama adalah Ningsih, dan pihak kedua Joni," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar